Mahasiswa dalam kegiatan DSM ke Mahkamah Konstitusi diajakn berdiskusi oleh pihak dari Mahkamah Konstitusi. Sebelum acara diskusi, diawali dengan pemaparan materi oleh Puguh Apriyanto, S.H., M.H. selaku Analis Hukum pada Mahkamah Konstitusi. Puguh, dalam paparannya mengawali dengan memberikan penegasan terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Puguh menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penting, yaitu mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta menangani perselisihan hasil pemilihan umum. Disamping itu, Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Puguh juga menjelaskan terkait dengan peran mahasiswa dalam hubungan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa dapat menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang. Mahasiswa mempunyai legal standing atau kedudukan hukum sebagai pemohon dalam pengujian undang-undang. Puguh menyatakan bahwa “Mahasiswa bisa menjadi pemohon pengujian undang-undang, kuasa, bahkan kelak kuasa hukum dalam berperkara di MK. Semua itu harus berlandaskan pada ketentuan hukum acara MK yang tertuang dalam PMK 7/2025,” Puguh juga menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai berbagai media atau aplikasi yang menjadikan permohonan ke mahkamah konstitusi dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Setelah pemaparan materi dari Puguh Apriyanto, S.H., M.H. acara dilanjutkan dengan diskusi. Momentum tersebut dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk mengkulik lebih jauh terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Arif Budiman, salah satu mahasiswa yang ikut dalam DSM mengkulik terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hukum. Karena Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir pernah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khusunya dalam menjalankan kewenangan, misalnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hal ini menjadi tanda tanya. Putusan yang menimbulkan pro dan kontra dapat berdampak negatif pada reputasi Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Karena pertanyaan mendasar adalah, apakah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan pro dan kontra dapat memberikan keadilan?
Acara semakin seru karena diskusi dilakukan tidak hanya antara mahasiswa dengan pemateri. Melainkan juga antar mahasiswa berdiskusi dengan dimoderatori oleh pihak Mahkamah Konstitusi. Acara kemudian ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh moderator.
Kegiatan DSM dirancang agar mahasiswa memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang tugas pokok dan fungsi Mahkamah Konstitusi serta perannya dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Melalui kunjungan ini, target dan sasaran pembelajaran yaitu mahasiswa diharapkan memahami profil Mahkamah Konstitusi, mengetahui proses menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, memahami kedudukan Mahkamah Konstitusi, memahami kode etik hakim Mahkamah Konstitusi, menguasai tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, mengetahui kedaulatan Mahkamah Konstitusi
Kegiatan DSM ini tidak hanya memberi pengalaman langsung kepada mahasiswa UIN Gusdur, tetapi juga memperkuat pemahaman akademik mereka mengenai hukum tata negara. Mahasiswa dengan bekal ini, diharapkan mampu berkontribusi dalam menjaga demokrasi dan menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia.