Kata Pakar (1)
Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan membatalkan norma ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). MK dalam amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.