FGD dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 28 Agustus 2025 bertempat di Aula Utama KPU Kota Pekalongan. Hadir sebagai narasumber utama yaitu Ayon Diniyanto, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Tata Negara UIN Gus Dur Pekalongan dan Miftahudin, S.H.I. selaku Ketua Bawaslu Kota Pekalongan. Hadir juga sebagai undangan yaitu perwakilan dari Pemerintah Kota Pekalongan dan pegiat Pemilu di Kota Pekalongan.
Acara diawali dengan paparan dari narasumber yaitu Miftahudin dan Ayon Diniyanto. Miftahudin menyampaikan materi terkait dengan peran Bawaslu dalam tahapan pencalonan. Kemudian Ayon Diniyanto menyampaikan materi terkait dengan sistem pemilu dan mekanisme pencalonan.
Ayon Diniyanto dalam paparan diskusi menjelaskan terkait dengan sistem pemilu yang ada di Indonesia dalam Pemilu Legislatif yaitu dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Ayon Diniyanto dalam paparan menyampaikan perlu adanya evaluasi sistem pemilu. Ayon menyatakan bahwa “sistem pemilu harus mampu menyelesaikan masalah pemilu. Mislanya, sistem pemilu yang diterapkan harus dapat menghilangkan politik uang”
Agenda FGD setelah paparan dari narasumber dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi disampaikan oleh berbagai pihak seperti tamu undangan. Kemudian juga Ketua dan Anggota KPU Kota Pekalongan juga turut berdiskusi dan menyampaikan pandangan-pandangan dalam FGD.