Kegiatan ini dilaksanakan di Fakultas Syariah pada Hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2025. Hadir dari KPU Kabupaten Pekalongan, yaitu Syafiq Naqsyabandi (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan di dampngi oleh 2 (dua) pegawai KPU Kabupaten Pekalongan. Ada beberapa agenda yang dibahas dalam wawancara tersebut. Syafiq Naqsyabandi menanyakan dua topik yang menjadi wawancara yaitu pelaporan dana kampanye dan pencalonan kepala daerah.
Ayon Diniyanto dalam menjawab pertanyaan terkait pelaporan dana kampanye menyinggung tentang pembiayaan politik atau pendanaan kepada peserta Pemilu. Ayon Diniyanti menyatakan bahwa "Jika negara membiayai atau mendanai peserta Pemilu, khususnya untuk kampanye. Negara akan lebih mudah dalam melakukan audit laporan dana kampanye". Lebih lanjut Ayon Diniyanto menyatakan bahwa "Konsekuensinya, negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengaudit kemana saja larinya dana yang telah dikeluarkan untuk kampanye peserta Pemilu. Disini jelas negara mempunyai kewenangan untuk mengetahui berapa jumlah yang dikeluarkan peserta Pemilu untuk setiap kampanye".
Ayon Diniyanto juga menyinggung, bahwa "pendanaan dari negara kepada peserta Pemilu dalam kampanye menjadi salah satu alternatif solusi untuk mendapatkan pelaporan dana kampanye yang transparan, akuntabel, prosedural, dan substansiial (jujur dan nyata). Pendanaan kampanye peserta Pemilu oleh negara juga mempunyai akibat hukum yang sangat kuat yaitu mencegah terjadinya money politic (politik uang).
Kemudian terkait dengan topik pencalonan kepala daerah. KPU Kabupaten Pekalongan menanyakan terkait dengan solusi dalam pencalonan kepala daerah. Ayon Diniyanto dalam menjawab terkait dengan pencalonan kepala daerah, menyinggung terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ayon Diniyanto menyampaikan bahwa "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak serta merta membuat banyak pasangan calon kepala daerah muncul. Pilkada relatif mempunyai sedikit calon. Hal ini tentu menjadi masalah. Mengapa ? Calon kepala daerah yang relatif sedikit dapat merugikan masyarakat. Masyarakat dirugikan karena jumlah pasangan calon kepala daerah sedikit. Masyarakat tidak mempunyai banyak pilihan karena calon yang tersedia terbatas".
Ayon Diniyanto menyarankan bahwa "perlu ada hukum yang mengatur secara tegas agar jumlah pasangan calon kepala daerah menjadi banyak. Pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik bisa dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui gabungan partai politik. Namun, jika menggunakan mekanisme gabungan partai politik, maka maksimal hanya dua partai politik saja. Logikanya yaitu satu partai politik mengajukan calon kepala daerah. Satu partai politik lagi mengajukan calon wakil kepala daerah. Kondisi tersebut akan lebih memunculkan banyak pasangan calon kepala daerah".
Setelah terjadi diskusi dua arah. Kegiatan ini selanjutnya ditutup dengan foto bersama.